
  • Home
  • Perusahaan
      • Profil
          • Company Profile
      • Bidang Usaha
      • Manajemen
      • Visi dan Misi
      • Nilai Perusahaan
      • Whistle Blowing System
  • Tarif Alur
      • Prosedur Pelayanan
      • Kalkulator
  • Informasi
      • Pusat Unduh
      • Berita
  • Galeri
  • Kontak kami
  • Map
  • Smart Client
  • Bahasa Indonesia
  • English
close× Call Us
close×

Search form

https://viagrageneriquefr24.com/acheter-du-viagra/

PELAPORAN PELANGGARAN

PELAPORAN PELANGGARAN

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Tujuan dari Whistle Blowing System  adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor.

  1. Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui Whistleblowing System adalah sebagai berikut :
    1. Pelanggaran  Peraturan  Perusahaan.
    2. Pelanggaran  Kode Etik/ Code of conduct Perusahaan.
    3. Penyalahgunaan kewenangan jabatan.
    4. Tindakan yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan Perusahaan.
    5. Kecurangan/ penggelapan/ pencurian aset-aset Perusahaan.
    6. Pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
  1. Pelapor dapat menyampaikan Pengaduan terjadinya indikasi Pelanggaran yang dilakukan Terlapor melalui media :
  1. Surat dengan alamat         :            Jl. Prapat Kurung Utara No. 58 Surabaya 60165
  2. Telepon dengan nomor     :            (031) 3283971
  3. Faximile dengan nomor    :            (031) 3283972
  4. E-mail                                :            lapor@ptapbs.com

                                                       Subject : Lapor WBS

  1. Pengaduan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Permasalahan   : Pelanggaran  yang diadukan  merupakan  Pelanggaran  yang  terkait  dengan aktifitas Perusahaan dan atau anak perusahaan dan atau perusahaan aftliasi.
  2. Lokasi Kejadian : Pelanggaran yang dilakukan terjadi pada lingkungan Perusahaan.
  3. Waktu  Kejadian    :Periode terjadinya pelanggaran disebutkan dengan jelas antara lain meliputi tanggal, bulan, tahun serta terjadi pada saat Terlapor masih berstatus aktif di Perusahan.
  4. Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti yang cukup dan memadai (tidak terbatas pada data, dokumen, gambar, rekaman audio, visual, berbentuk cetak atau elektronik atau data informasi lainnya) yang memperkuat fakta terjadinya Pelanggaran.
  1. Perlindungan Bagi Pelapor :

PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik pegawai maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya  senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dan asas - asas Whistleblower PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya  dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi PT. APBS Nomor PER.2/HK.01.01.APBS-2021 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya.

RELATED COMPANY

INFO

  • Tentang Kami
  • Berita
  • Pusat Unduh

COST

  • Cost

SITEMAPS

  • Sitemaps
  • RSS

OUR CUSTOMER

  • Customer

RELATED COMPANY

NEWSLETTER

Newsletter Signup

Youtube APBS

BACK TO TOP

    Search form

    • Home
    • Perusahaan
      • Profil
        • Company Profile
      • Bidang Usaha
      • Manajemen
      • Visi dan Misi
      • Nilai Perusahaan
      • Whistle Blowing System
    • Tarif Alur
      • Prosedur Pelayanan
      • Kalkulator
    • Informasi
      • Pusat Unduh
      • Berita
    • Galeri
    • Kontak kami
    • Map
    • Smart Client
    • ID / EN