PENGUMUMAN!!! Penerapan Tarif Penggunaan Alur Pelayaran Barat Surabaya Belum Termasuk Pajak Penambahan Nilai (PPN)

SURAT EDARAN

Nomor: PS.02/22/7I1IPMSRIED3IREG3-24
TENTANG
PENERAPAN TARIF PENGGUNAAN ALUR PELAYARAN BARAT SURABAYA BELUM TERMASUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
DI LINGKUNGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL 3

  1. Menunjuk :
    1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis. Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan;
    2.  Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor HK.201/3/8/OP.TPr/2021 || PKS.05/HK.0501lP.l|I-2021 Tanggal 8 Maret 2021 Antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dengan PT Pelabuhan Indonesia ||| (Persero) Tentang Penyediaan dan Pelayanan Jasa Penggunaan APBS;
    3. Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor KS.01/24/|I/|/PMSR/RH3IREG3-23 Tanggal 24 November 2023 Antara DPC INSA Surabaya, DPC INSA Gresik, DPW ALFI/ILFA Jawa Timur, BPD GINSI Jawa Timur dan DPD GPEI Jawa Timur Dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Tentang Penerapan Tarif Pelayanan Jasa Alur Pelayaran Barat Surabaya Belum Termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Lingkungan Pelabuhan Tanjung Perak;
    4. Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/2/1 MHB 2024 tanggal 8 Juli 2024 Hal Arahan dan Pertimbangan Terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penggunaan Alur Pelayaran Barat Surabaya;
    5. Berita Acara Rapat Nomor PS.02/17/7/4/PMSR/KMRL/REG3-24 Tanggal 17 Juli 2024 Tentang Sosialisasi Penerapan Tarif Pelayanan Jasa Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Belum Ten’nasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3.
  2. Sehubungan dengan butir 1 (satu) diatas dengan ini PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberitahukan kepada seluruh pengguna jasa beberapa hal sebagai berikut:
    1. Sesuai Surat Menteri Perhubungan butir1.d direkomendasikan untuk penerapan Tarif Penggunaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dengan mengeluarkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana lampiran Surat Edaran ini;
    2. Ketentuan pengenaan Tarif Penggunaan APBS adalah sebagai berikut:
      1) Tarif Penggunaan APBS dihitung berdasarkan muatan kapal dengan satuan (ton/m3/box) yang dibongkar dan dimuat pada DLKR/DLKP Pelabuhan Tanjung Perak dan Gresik;
      2) Tarif Penggunaan APBS untuk Kapal Petikemas hanya dikenakan untuk muatan petikemas isi/full per box;
      3) Tarif Penggunaan APBS untuk Kapal Curah Kering, Curah Cair, General Cargo hanya dikenakan untuk Kapal dengan ukuran LOA > 100 Meter;4) Barang muatan selain jenis muatan Curah Kering, Curah Cair dan Petikemas digolongkan sebagai General Cargo.
      4) Barang muatan selain jenis muatan Curah Kering, Curah Cair dan Petikemas digolongkan sebagai General Cargo.
    3. Ketentuan kapal yang dikecualikan dari Tarif Penggunaan APBS adalah sebagai berikut :
      1) Kapal Curah Kering, Curah Cair, General Cargo dengan ukuran panjang kapal (LOA) _<_ 100 (seratus) meter;
      2) Kapal yang melakukan kegiatan kenegaraan;
      3) Kapal yang melakukan kegiatan Search and Rescue (SAR), bencana alam dan bantuan kemanusiaan;
      4) Kapal yang melakukan kegiatan lain yang dianggap strategis dan tidak bersifat komersial oleh Menteri;
      5) Kapal yang melakukan kegiatan untuk kepentingan umum dan/atau sosial serta tidak bersifat komersial;
      6) Kapal yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf 2) sampai huruf 5) wajib menunjukan pemberitahuan dari instansi yang benivenang.
    4. Tarif Penggunaan APBS dikenakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 selaku Badan Usaha Pelabuhan kepada pihak Perusahaan Pelayaran (PemiliklAgen Kapal) yang menggunakan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sesuai dengan manifest muatan kapal di terminal tempat berkegiatan bongkar dan muat;
    5. Tarif Penggunaan APBS belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Iingkungan PT Pelabuhan lndonesia (Persero) Regional 3, berlaku efektif terhitung mulai kegiatan kapal yang tambat per tanggal 01 September 2024 pukul 00.01 WIB.
  3. Demikian Surat Edaran ini untuk diketahui dan menjadi pedoman pelaksanaannya;

Link File Surat Edaran Asli Dapat di Download di : SE_PS.02/22/7I1IPMSRIED3IREG3-24